Pelaku Cabul Mahasiswi Kampus UR Resmi Ditahan
a. Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
b. Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
c. Pasal 281 ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022.