Pelaku Cabul Mahasiswi Kampus UR Resmi Ditahan
RIAU24.COM - Pelaku Dekan Fisip Universitas Riau (UR) yang diduga melakukan pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto resmi ditahan di Rutan Polda Riau, Senin, 17 Januari 2022 siang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kejaksaan berhak melakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku.
zxc1
“Sesuai aturan, sekarang terdakwa ini kita tahan di Polda Riau. Dalam penuntutan kejaksan berhak melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” ungkapnya dalam konfrensi pers.
Pasal yang disangkakan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut :
zxc2
a. Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
b. Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
c. Pasal 281 ke-2 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022.