Pemkab Bengkalis Akhirnya Cabut Izin Usaha PT SIPP Dan Izin Lingkungan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis akhirnya mencabut izin usaha dan izin lingkungan terhadap perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, sejak Kamis 13 Januari 2022 kemarin.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP.
Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya keputusan kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060 / DPMPTSP / Lingkungan/ Xll/2021/21 tentang penerapan sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau.
Disamping itu, juga berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasi pencabutan Izin lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Benar, hari ini kami telah mengeluarkan SK pencabutannya. Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,”ungkap Kepala DPMPTSP, Basuki Rahmad, Jumat 14 Januari 2022.
Diutarakan Basuki, sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah sekaligus pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan.