Menu

Pemkab Bengkalis Akhirnya Cabut Izin Usaha PT SIPP Dan Izin Lingkungan

Dahari 14 Jan 2022, 11:06
Pencabutan izin usaha PT SIPP oleh Pemkab Bengkalis
Pencabutan izin usaha PT SIPP oleh Pemkab Bengkalis

Dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP. 

"Dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa,"ujarnya.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

"Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua