Kondisi Drop, Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Kini Dirawat di Rumah Sakit
Terkait dengan terdakwa Agung Salim tidak berada di rutan, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan perkara itu dikabarkan berang. Menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, kendati ada surat pemberitahuan dari dari pihak rutan, namun hal itu dinilai salah kaprah.
Terkait hal itu, Lukman memberikan penjelasannya. "KKalau saya berpikir begini. Normatifnya antar instansi, tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi, tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuan nya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas M Lukman.
Untuk diketahui, Agung Salim dihadapkan ke pengadilan karena diduga melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Selain Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu, ada sejumlah lainnya yang juga dihadapkan ke meja hijau.
Mereka adalah Bhakti Salim Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Properti (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain keempatnya, terdapat satu lagi terdakwa lain bernama Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).
Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.