Menu

Kondisi Drop, Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Kini Dirawat di Rumah Sakit

Khairul Amri 5 Jan 2022, 17:53
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

Dalam hal ini, pihaknya merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ, jelas dia, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan pihak rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural," terang dia.

Lukman menerangkan, terkait pemberitahuan ini kepada Kejaksaan dan pengadilan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai macam cara. Baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh Kejaksaan dan pengadilan.

"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah 2 hari melakukan pengawalan," ungkapnya.

"Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (rutan). Tapi apa boleh buat, 2 orang (petugas rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," sambung Lukman.

Halaman: 234Lihat Semua