Disdukcapil Bengkalis MoU Dengan TK Pembina I, Berikut Tujuannya
Anak yang mendapat KIA, ujarnya, mulai dari berumur 0 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari. Jika sudah 17 tahun maka berhak mendapatkan KTP-el.
Diutarakannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis dibawah Kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso terus berupaya meningkatkan pelayanan dibidang administrasi kependudukan, dengan tujuan agar seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis, mulai dari bayi, dewasa dan lansia semuanya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Hal ini sejalan dengan Visi Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera ( Bermasa).
"Kami harapkan bapak dan ibu wali murid untuk peduli terhadap dokumen kependudukan anak kita,"ujarnya lagi.
Ismail juga menambahkan melalui perjanjian kerjasama ini dapat mendukung TK Negeri Pembina sebagai TK Holistic Integratif, yang didalamnya terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain tumbuh kembang anak usia dini, pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak.
Sementara itu Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Murni Hayati mengatakan perjanjian kerjasama yang dilakukan hari ini sangat penting karena saat ini TK Pembina sudah negeri tentu butuh dokumen kependudukan bagi anak didik.
"Kami harapkan kedepan kerjasama yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar, namun ada beberapa anak yang belum memiliki kartu KIA, kedepan berkas nya akan kami antar ke Disdukcapil Bengkalis,"ucapnya.