Menu

Jadikan Kasus Fee Asuransi Sebagai Pelajaran, Pengamat Hukum Minta Pimpinan BRK Jangan Terima Lagi

Riki Ariyanto 11 Dec 2021, 20:11
Jadikan Kasus Fee Asuransi Sebagai Pelajaran, Pengamat Hukum Minta Pimpinan BRK Jangan Terima Lagi (foto/rls)
Jadikan Kasus Fee Asuransi Sebagai Pelajaran, Pengamat Hukum Minta Pimpinan BRK Jangan Terima Lagi (foto/rls)

Erdianto mengatakan, petinggi Bank Riau Kepri jangan salah dalam menggunakan kewenangan. Jika disalahgunakan, pelaku tidak hanya bisa dijerat undang-undang perbankan, namun bisa juga diseret ke undang-undang gratifikasi dan korupsi.

"Karena bank daerah daerah ini kan BUMD, jadi bisa ditarik ke tipikor, keuangannya milik negara. Bisa dianggap menerima karena jabatanya, jadi hati-hati dalam pengelolaan dana perbankan milik daerah," memberikan warning.

Herdianto berharap ke depan tidak lagi ada kasus serupa terulang. Sebab pimpinan dan pegawai BRK sudah diberikan gaji dan tunjangan sangat besar jika dibandingkan pegawai di BUMD lainnya. 

"Gaji dan tunjanganya pegawai bank itu cukup besar jika dibandingkan dengan pegawai lain, jadi sebaiknya fokus sajalah, jangan terima sesuatu yang belum jelas, jadi ini harus menjadi pelajaran lah bagi semua," katanya. 

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK, Fajar Restu, saat dikonfirmasi mengakui ada menerima informasi tersebut. 

"Saya dapat laporan itu juga (meminta dan menerima fee asuransu). Divisi Kepatuhan akan surati unit kerja ttg Pakta Integritas telah mereka teken," jelasnya. 

Halaman: 123Lihat Semua