Heboh Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ternyata Ini Deretan Negara Legalkan Kebiri untuk Predator Seks
RIAU24.COM - Seruan hukuman kebiri muncul dari orangtua korban dan masyarakat yang geram akan tindakan ustaz HW yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri itu dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diteken Presiden Jokowi pada awal Desember 2020 lalu. Aturan hukuman kebiri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri yang dilakukan di Indonesia menggunakan metode kebiri kimia. Artinya, pelaku diberikan zat kimia dengan penyuntikan atau cara lain untuk menghilangkan hasrat seksualnya. Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala.
Selain Indonesia, berikut deretan negara lain yang melegalkan kebiri untuk predator seks, dikutip dari berbagai sumber:
1. Korea Selatan