Heboh Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ternyata Ini Deretan Negara Legalkan Kebiri untuk Predator Seks
Undang-undang yang disahkan pada tahun 2011 memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana penganiaya anak untuk mengulangi kejahatan mereka. Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri. Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.
2. Amerika Serikat
Sebanyak 10 negara bagian di Amerika Serikat yakni California, Florida, Georgia, Guam, Ioa, Luisiana, Montana, Wisconsin, Texas, Alabama, dan Oregon menerapkan hukuman kebiri kimia bagi predator seks. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun. Di California dan Florida, pelanggar seks yang berisiko mengulangi kejahatannya harus menjalani kebiri kimia.
3. Republik Ceko
Ceko merupakan negara yang mengizinkan kebiri konvensional, yakni dengan pembedahan, di mana kelenjar seks diangkat melalui sayatan. Undang-undang ini diperkenalkan pada tahun 1966
4. Nigeria