DLH Kabupaten Bengkalis Miliki Pengelolaan Sampah B3, Berikut Ucapan Bupati Kasmarni
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah adalah pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah melakukan pengelolaan sampah melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 38 tahun 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bengkalis dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) maka Kabupaten Bengkalis wajib menetapkan target pengurangan sampah, dan target penanganan sampah sesuai dengan target nasional serta harus melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam setahun.
Laporan tersebut dikenal, laporan Jakstrada yaitu merupakan Laporan Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis.
Capaian kinerja pengelolaan sampah ini merupakan data primer yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan verifikasi dan penilaian lapangan yang dikenal dengan Program Adipura.
Untuk mencapai target Jakstrada, maka Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan yang melibatkan 4 sektor terkait yaitu, Pemerintah dalam hal ini Perangkat Daerah (PD), pihak swasta atau perusahaan-perusahaan, akademisi serta masyarakat.