Tipu Guru Rp 180 Juta. Oknum Polisi di Sumut Divonis 1,5 Tahun Penjara
RIAU24.COM - PN Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut), memvonis 1,5 tahun penjara kepada Aipda Guntur Siringo-ringo. Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru dengan kerugian Rp 180 juta.
"Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian dikatakan ketua majelis sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Sabtu (27/11/2021).
Majelis hakim pada persidangan itu diketuai oleh Arie Ferdian didampingi dua hakim anggota Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki. Adapun putusan majelis hakim dibacakan pada Jumat (26/11).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Maulita Sari, menuntut 3 tahun penjara terhadap Guntur atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kasus ini bermula saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) sebesar Rp 180 juta pada 25 Juni 2015. Tujuannya untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.
Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban, yang berprofesi sebagai guru, pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut. Setelah beberapa bulan, korban kemudian menagih uangnya kepada Guntur. Namun Guntur meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.