Tipu Guru Rp 180 Juta. Oknum Polisi di Sumut Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan juga disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Labuhanbatu. Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban pun kembali mendatangi terdakwa.
Setelah ditagih berkali-kali dan selalu tidak berhasil, korban pun akhirnya memberi ultimatum kepada Guntur agar segera membayarnya pada Juli 2016. Ternyata Guntur kembali mengingkari.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai penipuan terhadap s.eorang guru ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (01/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka
@mambo95tl :” 180 juta, 1.5 tahun penjara.. dipenjara dpt makan gratis, dpt 10 juta tiap bulan.. ???? “
@dandricloud :” Njir kasian polisinya bro, kalo bisa kurangi lagi hukumannya, kalo bisa nggk usah dihukum, dimaafkan aja “
@fandiyabd :” Itu dipenjara, hutang hasil nipu Auto lunas, apa masih tetap dihitung hutang ya dalam arti uangnya bisa kembali? ???? “