Bapenda Bengkalis Selenggarakan Optimalisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak
RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Bengkalis menyelenggarakan forum diskusi optimalisasi penerimaan bagi hasil pajak daerah dan ritribusi daerah pemerintah daerah tahun 2021.
Adapun forum diskusi optimalisasi penerimaan dan bagi hasil, pajak daerah dan restribusi daerah ini terkait laporan penyelenggaraan dalam kegiatan serta dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) badan pendapatan daerah kabupaten Bengkalis.
Seperti disampaikan Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin kepada media ini, Selasa 30 November 2021. Diutarakannya, maksud dan tujuan kegiatan tersebut, sekaligus memberikan gambaran secara umum kepada pimpinan tentang penerimaan dana bagi hasil, pajak daerah dan restribusi daerah.
"Kegiatan itu, sebagai masukan kepada pimpinan dalam memberikan rekomendasi kebijakan terkait pajak daerah dan restribusi, untuk memahami dan memberikan gambaran aliran salur dana bagi hasil, kegiatan ini kita gelar pada 20 November 2021 lalu," ungkap Kaban Bapenda Bengkalis Syahrudin.
Disamping itu, untuk bagi hasil pajak daerah sekaligus realisasi pada tahun 2020 dan perkiraan di tahun 2021. Dasar hukum sesuai UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan ristribusi daerah. PMK No 115/ PMK.07/tahun 2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.