Bapenda Bengkalis Selenggarakan Optimalisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak
Kemudian, PMK No.128/PMK.07/ tahun 2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai ritribusi dukungan program jaminan kesehatan. Yang tertuang dalam perda No 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Perda nomor 16 tahun 2013 tentang pajak rokok dan pergub 30 tahun 2017 tentang tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota se provinsi riau.
"Adapun jenis jenis pajak daerah provinsi riau berdasarkan UU No 28 tahun 2009 diantaranya, PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, DAN Pajak Rokok. Untuk dana bagi hasil diberikan kepada kabupaten/kota dengan ketentuan, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor deserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen. Hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen dan pajak air permukaan deserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen,"ujarnya.