Status PPKM Kota Pekanbaru Turun Jadi Level 1, Berlaku Hingga 6 Desember
Walikota Pekanbaru, Firdaus selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Kota Pekanbaru telah menerbitkan SE bernomor 26/SE/SATGAS/2021 tertanggal 23 November 2021.
Salah satunya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sudah mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan kriteria zonasi. Wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.