Mabuk Hingga Pukuli Istri Sampai Mati, Pria Buleleng Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut keterangan yang dikeluarkan Polres Buleleng, S dan SI menikah secara nikah siri , yang memenuhi syarat nikah namun tidak diakui negara.
S telah didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Korban masih menjalani otopsi di Rumah Sakit Daerah Buleleng, karena pihak berwenang berusaha untuk menentukan penyebab resmi kematiannya.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana