Mabuk Hingga Pukuli Istri Sampai Mati, Pria Buleleng Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Seorang pria di Bali menghadapi hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya, yang diduga dipukuli hingga tewas setelah pesta minuman keras.
Polisi mengatakan tersangka, yang diidentifikasi sebagai S berusia 39 tahun, sangat marah setelah istrinya, yang diidentifikasi sebagai SI berusia 41 tahun, mengganggu malamnya minum-minum dengan teman-temannya.
zxc1
Polisi yakin SI kehilangan kesadaran di tempat tidur setelah penyerangan, dan tersangka melanjutkan tidur di sisinya. Saat terbangun pada Selasa dini hari, tersangka mendapati tubuh SI sudah kaku dan kemudian melaporkan kematiannya ke polisi setempat.
Menurut keterangan yang dikeluarkan Polres Buleleng, S dan SI menikah secara nikah siri , yang memenuhi syarat nikah namun tidak diakui negara.
S telah didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Korban masih menjalani otopsi di Rumah Sakit Daerah Buleleng, karena pihak berwenang berusaha untuk menentukan penyebab resmi kematiannya.