Menu

Larangan Bitcoin: Daftar Lengkap Negara Yang Telah Melarang Cryptocurrency

Devi 24 Nov 2021, 14:29
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Pemerintah India pada hari Selasa mengumumkan rencananya untuk melarang semua kecuali beberapa cryptocurrency swasta sambil mengizinkan mata uang digital resmi oleh RBI. Sebuah RUU yang disebut “Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill, 2021” yang berusaha untuk melarang semua cryptocurrency swasta di India akan diajukan selama Sesi Musim Dingin Parlemen mulai 29 November. Namun, ini memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasarinya. cryptocurrency dan penggunaannya.

Melalui pengenalan RUU ini, tujuan pemerintah adalah “untuk menciptakan kerangka kerja fasilitatif untuk penciptaan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India”. RUU tersebut telah terdaftar untuk pengenalan, pertimbangan dan pengesahan di Lok Sabha dan termasuk di antara 26 RUU baru, yang akan diperkenalkan di sesi Parlemen mulai 29 November.

Berbicara tentang larangan semua cryptocurrency pribadi, selalu ada perdebatan sengit seputar cryptocurrency, terutama bitcoin, yang dikatakan sebagai mata uang digital terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar hingga saat ini.

Dan karena kontroversi seputar mata uang digital ini, sejumlah negara telah membatasi cara penggunaan Bitcoin dan beberapa negara telah sepenuhnya melarang penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto secara langsung dengan hukuman berat bagi siapa pun yang melakukan transaksi kripto.

Berikut negara-negara yang telah melarang dan membatasi Penggunaan Cryptocurrency seperti Bitcoin:

Halaman: 12Lihat Semua