Parlemen Pakistan Menyetujui Pengebirian Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosaan
RIAU24.COM - Pelanggar seks yang dihukum karena beberapa pemerkosaan di Pakistan dapat menghadapi kebiri kimia setelah Parlemen mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras.
RUU tersebut merupakan tanggapan atas protes publik terhadap lonjakan baru-baru ini dalam insiden pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu dan meningkatnya tuntutan untuk secara efektif mengekang kejahatan.
Pengesahan RUU itu terjadi hampir setahun setelah Presiden Arif Alvi menyetujui peraturan anti-pemerkosaan baru yang disahkan oleh Kabinet Pakistan, menyerukan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dengan persetujuan terpidana dan pembentukan pengadilan khusus untuk pengadilan yang cepat.
RUU KUHP (Amandemen) 2021 disahkan bersama 33 RUU lainnya oleh sidang gabungan DPR, Rabu. Ia berusaha untuk mengubah KUHP Pakistan, 1860, dan KUHP, 1898, surat kabar Dawn melaporkan.
Kebiri kimia adalah suatu proses yang diberitahukan dengan sepatutnya oleh peraturan yang ditetapkan oleh perdana menteri, di mana seseorang tidak dapat melakukan hubungan seksual selama periode hidupnya, sebagaimana dapat ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan yang dilakukan melalui pemberitahuan. dewan medis.
Senator Jamaat-i-Islami Mushtaq Ahmed memprotes RUU tersebut dan menyebutnya tidak Islami dan bertentangan dengan Syariah.