SAH! Pakistan Resmikan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pemerkosaan
RIAU24.COM - Pakistan memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa berantai di bawah undang-undang anti-perkosaan.
zxc1
Mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur tersebut.
Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.