Menu

SAH! Pakistan Resmikan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pemerkosaan

Amerita 19 Nov 2021, 08:24
Pakistan
Pakistan

RIAU24.COM - Pakistan memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa berantai di bawah undang-undang anti-perkosaan.
zxc1
Parlemen mengesahkan undang-undang pada Rabu (17/11) dan mulai berlaku segera.

Mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur tersebut.
zxc2
Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.

Tahun lalu, Perdana Menteri Imran Khan, menyampaikan keinginannya untuk menerapkan hukuman kebiri di tengah kecaman nasional atas meningkatnya pelanggaran kasus pelecehan.

Tak hanya itu, kasus seorang ibu yang diseret keluar dari mobilnya dan diperkosa di depan dua anaknya oleh dua pria di Pakistan juga menjadi faktor pendukung diberlakukannya hukuman ini.