Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Pelaku Narkoba Satu Dari Lima Orang Terdakwa

Dahari 19 Nov 2021, 01:17
Sidang vonis mati lima pelaku narkoba puluhan kilogram
Sidang vonis mati lima pelaku narkoba puluhan kilogram

Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis, sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim, satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup,"ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU Kejari Bengkalis juga diberikan waktu untuk pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya pihak Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis pada 1 Maret 2021 silam.

Setidaknya, lima tersangka berhasil diringkus mereka, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman ditembak polisi pada kaki kirinya. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari pengakuan Erman, ia bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini masih buron.

Halaman: 123Lihat Semua