PN Bengkalis Vonis Mati Pelaku Narkoba Satu Dari Lima Orang Terdakwa
RIAU24.COM -BENGKALIS- Lima orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram dan 50 ribu butir ektasi satu diantaranya dihukum mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis. Satu dari 5 terdakwa yang dihukum mati adalah Erman.
Sedangkan Empat pelaku lainnya diantaranya, Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.
Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum dengan menyelundupkan Narkoba.
Empat terdakwa bebas putusan pidana mati karena belum pernah melakukan perbuatan tersebut, dan menjadi hal meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama dalam pengendalian empat terdakwa lainnya itu.
Pantauan wartawan di Ruang Cakra PN Bengkalis, vonis terdakwa dibacakan satu-persatu oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan secara virtual, Kamis 18 November 2021 malam.
Adapun ketua majelis sidang adalah Tia Rusmaya, S.H didampingi Hakim Anggota diantaranya, Ulwan Maluf S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, dan turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, S.H.
Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis, sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim, satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup,"ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf usai sidang kepada sejumlah wartawan.
Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU Kejari Bengkalis juga diberikan waktu untuk pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya pihak Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksemana, Kabupaten Bengkalis pada 1 Maret 2021 silam.
Setidaknya, lima tersangka berhasil diringkus mereka, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman ditembak polisi pada kaki kirinya. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Dari pengakuan Erman, ia bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini masih buron.
Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar negeri Malaysia.
Pada November yang bersangkutan (Ernan red,) berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg sabu. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal melalui operasi antik.