Polisi Sempat Kehilangan Jejak Dua Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Bengkalis
"Kemudian tersangka meminta ikut untuk menemani mertuanya YLD dan tersangka KRL, sebelum berangkat YLD mengambil satu bilah pisau dapur stainless dari warung tempat istrinya berdagang dan menyimpannya dibalik baju nya, dari kejadian itulah makanya YLD merasa sakit hati dengan korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban,"ujarnya.
"Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka YLD berupa pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. Dan untuk tersangka KRL pasal 338 KUHPidana atau pasal 55 ayat 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.