Polisi Sempat Kehilangan Jejak Dua Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran, dimana para tersangka telah berpindah-pindah sehingga sempat kehilangan jejak para tersangka.
Kemudian tim opsnal polres Bengkalis, kembali mencoba mencari pelaku dan mengumpulkan penyelidikan terhadap jejak pelaku, sehingga salah satu tersangka KRL diketahui keberadaannya yang berada diwilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten.
"Selanjutnya, Minggu 07 November 2021 tim opsnal Polres Bengkalis melakukan koordinasi dengan Polda Metro jaya untuk mengamankan KRL yang berada di Jalan Nangka III Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Berhasil mengamankan KRL, kemudian tim opsnal Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap KRL dan mengatakan bahwa YLD berada di Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumut,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan saat press rilis, Senin 15 November 2021 kemarin.
Berhasil diringkus, kemudian tim opsnal polres Bengkalis membawa tersangka KRL menuju ke Kabupaten Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan, tim bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YLD, berhasil mengamankan pada Jumat 12 November 2021,"katanya lagi.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka YLD dan tersangka KRL mengatakan bahwa, pada saat setelah kejadian, tersangka YLD dan tersangka KRL langsung melarikan diri dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah milik tersangka KAH menuju Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumut.
Yang mana, ungkap Kapolres, pada saat dalam perjalanan YLD membuang satu bilah pisau stainless yang digunakannya untuk menusuk korban.
"Para tersangka sempat membersihkan dahulu bercak darah yang menempel dibadan disungai sebelum masuk Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, untuk menghilangkan jejak para tersangka membuang baju disungai. Setelah itu, tersangka membeli pakaian baru di kota tengah Rokan Hulu dan melanjutkan perjalanannya menuju kecamatan sibuhuan Sumut.
"Setelah tiba ditempat tujuan, setelah itu para tersangka berpisah, yang mana YLD berangkat ke kampungnya di Lubuk linggau Propinsi Sumsel dan tersangka KRL melarikan diri di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang selatan Propinsi Banten. Terhadap tersangka YLD dan tersangka KRL tersebut yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Bengkalis dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukannya,"ungkap Kapolres lagi.
"Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah berawal dari setelah tersangka YLD empat hari menikah dengan LS dan mendapat teror melalui akun Facebook di kolom Tag milik tersangka YLD yang menyinggung tentang pernikahan YLD dengan LS yang mengatakan bahwa LS masih memiliki suami sah,"ungkapnya.
Tersangka YLD mempertanyakan kepada istri tersangka YLD dan istri tersangka YLD menjawab bahwa yang melakukan teror tersebut pasti Marwan Syah Hamdi Nasution (korban red,) yang merupakan mantan suami LS. Tersangka YLD tidak mengacuhkanya, kemudian yang kedua pada saat mertua YLD yang bernama EN bercerita dengan tersangka YLD dan tersangka KRL, bahwa mertua tersangka YLD pernah diikuti oleh korban yang mana pada saat itu mertua tersangka YLD menggunakan sepeda motor.
"Sedangkan korban menggunakan mobil dan disana mertua tersangka YLD merasa ketakutan saat diikuti korban, kemudian yang terakhir yaitu pada hari sabtu 18 September 2021 pukul 11.00 Wib KRL dan mertua YLD bernama EN datang kerumah kontrakan tersangka YLD yang membahas bahwa korban meneror kembali melalui akun Facebook kolom tag milik tersangka YLD yang berisikan ”kamu gak tau diri, istri orang kamu ambil sedangkan belum cerai”," cerita Kapolres lagi.
"Setelah itu tersangka YLD menghapus tag tersebut, tidak lama kemudian si korban kembali men tag melalui akun Facebook YLD yang mengatakan bahwa ”kenapa hapus, apa kamu takut, apa kamu malu suaminya datang kesana” dan setelah itu tersangka YLD blok kontak facebook si korban tersebut, Setelah itu tersangka YLD berkumpul dengan LS istri tersangka KRL, bersama EN mereka membahas tentang hutang mahar nikah si korban dengan istri tersangka YLD dulunya, kemudian mertua tersangka YLD tersebut ingin menagih hutang mahar nikah, lalu KRL yang merupakan anak kandung EN mengatakan akan menemani ibunya untuk menemui korban dan menagih hutang mahar perkawinan terdahulu antara LS dengan korban yang tidak dibayar,"katanya lagi.
"Kemudian tersangka meminta ikut untuk menemani mertuanya YLD dan tersangka KRL, sebelum berangkat YLD mengambil satu bilah pisau dapur stainless dari warung tempat istrinya berdagang dan menyimpannya dibalik baju nya, dari kejadian itulah makanya YLD merasa sakit hati dengan korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban,"ujarnya.
"Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka YLD berupa pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. Dan untuk tersangka KRL pasal 338 KUHPidana atau pasal 55 ayat 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.