Heboh Al-Azhar Mesir IzinkanTransplantasi Ginjal Babi ke Manusia, MUI: Dari Perbagai Kitab, Kondisi Darurat Boleh
“(Islam) melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.
Namun, tulis fatwa itu, ada pengecualian jika penggunaan organ dari binatang yang dilarang itu justru untuk menyelamatkan nyawa manusia. Asalkan, jika sunggu-sungguh perlu dan dilakukan oleh ahli.
Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.