Menu

Heboh Al-Azhar Mesir IzinkanTransplantasi Ginjal Babi ke Manusia, MUI: Dari Perbagai Kitab, Kondisi Darurat Boleh

Rizka 29 Oct 2021, 14:21
google
google

RIAU24.COM -  Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Mukti Ali, Lc MA, turut memberikan komentar terkait fatwa yang dikeluarkan Al-Azhar Mesir. Menurutnya, dari pelbagai kitab yang dibaca, dibolehkan jika dalam kondisi darurat.

Ia lantas menjelaskan, dalam Islam, babi anjing dan hewan najis lainnya memang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi atau untuk keperluan lain yang tidak mendesak.

“Dari pelbagai kitab yang saya baca dan pelajari, para ulama mengatakan binatang yang dianggap najis seperti khinjir (Babi) tidak boleh digunakan dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan tidak normal (darurat) itu boleh, misalnya untuk atta,” tutur Mukti Ali dilansir dari KOMPAS TV.

Pria yang juga alumnus Universitas Al-Azhar itu lantas menjelaskan, dalam bidang kedokteran untuk sebuah pengobatan dari seorang yang dianggap spesialis misalnya, maka secara hukum barang najis itu boleh digunakan untuk kebutuhan medis.

Lembaga Fatwa dari Universitas Al-Azhar mengeluarkan fatwa tersebut dan mengakhiri perdebatan tentang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia.

“(Islam) melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Namun, tulis fatwa itu, ada pengecualian jika penggunaan organ dari binatang yang dilarang itu justru untuk menyelamatkan nyawa manusia. Asalkan, jika sunggu-sungguh perlu dan dilakukan oleh ahli.

Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.