Menu

"Kapten Amerika" Ditangkap di China karena Dinilai Menghasut Pemisahan Diri

Amerita 27 Oct 2021, 13:46
File Foto oleh Alex Hofford/EPA
File Foto oleh Alex Hofford/EPA

RIAU24.COM - Seorang aktivis di Hong Kong yang dijuluki "Kapten Amerika," karena mengenakan perisainya saat protes, dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional China.
zxc1

"Kapten Amerika" itu menjadi orang kedua yang dihukum berdasarkan undang-undang kontroversial itu.

Pria bernama asli Ma Chun-man itu dihukum karena menghasut pemisahan diri, untuk menunjukkan, meneriakkan slogan-slogan dan membuat pidato dalam mendukung kemerdekaan Hong Kong tahun lalu.

zxc2
Hakim Pengadilan Distrik, Stanley Chan, mengatakan pidato Chun-man menunjukkan niat untuk menghasut pemisahan diri. Dia akan dijatuhi hukuman 11 November mendatang dengan perkiraan hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua