"Kapten Amerika" Ditangkap di China karena Dinilai Menghasut Pemisahan Diri
RIAU24.COM - Seorang aktivis di Hong Kong yang dijuluki "Kapten Amerika," karena mengenakan perisainya saat protes, dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional China.
zxc1
Pria bernama asli Ma Chun-man itu dihukum karena menghasut pemisahan diri, untuk menunjukkan, meneriakkan slogan-slogan dan membuat pidato dalam mendukung kemerdekaan Hong Kong tahun lalu.
Baca juga: OPEC Perpanjang Pemotongan Pasokan Minyak Hingga Desember di Tengah Kekhawatiran Permintaan Global
zxc2Hakim Pengadilan Distrik, Stanley Chan, mengatakan pidato Chun-man menunjukkan niat untuk menghasut pemisahan diri. Dia akan dijatuhi hukuman 11 November mendatang dengan perkiraan hukuman tujuh tahun penjara.