Besok Penumpang Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Minimal Dosis Pertama dan Hasil Tes PCR, Ini Persiapan Pihak Bandara Soetta
RIAU24.COM - Besok (24/10/2021), penumpang pesawat dalam negeri tujuan Jawa-Bali mulai wajib menunjukka hasil tes PCR. Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan berbagai persiapan dalam penerapan aturan wajib PCR tersebut.
Dilansir dari Tempo, President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyebut ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," sebut Awaluddin, Sabtu (23/10/2021).
Sebagai bandara tersibuk di Indonesia, Awaluddin mengatakan Bandara Soetta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan (Prokes). Berikut persiapan pihak Bandara Soekarno-Hatta tentang ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:
1. Fasilitas Untuk PeduliLindungi
SE Menhub Nomor 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Kemudian dalam memproses keberangkatan, penumpang juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi. Maka itu fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya telah disiapkan.fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya telah disiapkan.