Besok Penumpang Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Minimal Dosis Pertama dan Hasil Tes PCR, Ini Persiapan Pihak Bandara Soetta
RIAU24.COM - Besok (24/10/2021), penumpang pesawat dalam negeri tujuan Jawa-Bali mulai wajib menunjukka hasil tes PCR. Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah melakukan berbagai persiapan dalam penerapan aturan wajib PCR tersebut.
Dilansir dari Tempo, President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyebut ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," sebut Awaluddin, Sabtu (23/10/2021).
Sebagai bandara tersibuk di Indonesia, Awaluddin mengatakan Bandara Soetta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan (Prokes). Berikut persiapan pihak Bandara Soekarno-Hatta tentang ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:
1. Fasilitas Untuk PeduliLindungi
SE Menhub Nomor 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Kemudian dalam memproses keberangkatan, penumpang juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksin yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi. Maka itu fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya telah disiapkan.fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi PeduliLindungi seperti QR code reader, dan sebagainya telah disiapkan.
2. Vaccination Center
Penumpang pesawat bisa menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3 di Bandara Soekarno-Hatta. Maka itu bentuk dari kolaborasi yang baik antara AP II selaku pengelola bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional.
3. Layanan PCR on Arrival
Untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes), Bandara Soetta telah siapkan fasilitas tes PCR di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk penumpang yang baru mendarat dari luar negeri. Di mana ini juga guna memenuhi ketentuan di dalam SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam waktu dekat, Bandara Soekarno-Hatta juga bakal mengoperasikan Bio Safety Laboratorium Level 2 (BSL 2) guna meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel RT-PCR bagi penumpang dari luar negeri.
4. Airport Health Center
Bandara Soekarno-Hatta sudah siapkan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2. Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service. Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kemudian calon penumpang pesawat bisa menjalani vaksinasi di bandara.
5. Vending Machine Penyedia Alat Pelindung Diri (APD)
Di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3 terdapat vending machine yang selama 24 jam menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, tisu anti bakteri.
Kemudahan mendapat perlengkapan ini guna membantu calon penumpang untuk dapat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana juga ditetapkan dalam SE Menhub Nomor 88/2021.
6. Ruang dan perlengkapan isolasi
KKP Kemenkes di Bandara Soetta punya prosedur penanganan bagi orang yang diduga terpapar COVID-19. Di dalam mendukung prosedur tersebut telah disiapkan fasilitas pendukung di Bandara Soetta seperti misalnya ruang isolasi, tandu isolasi (stretcher isolation chamber), hingga ambulans guna membawa pasien ke rumah sakit rujukan.