Atasi Penganguran di Riau, PT Bintang Mandiri Internasional Adukan Nasib ke Presiden Jokowi karena Aturan tak Sinkron antara PP dan Kepmen
RIAU24.COM - Pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, bahkan membuat keluarga mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. PT Bintang Mandiri Internasional yang berkedudukan di Jalan Merak, Marpoyan Damai, Pekanbaru
membuat terobosan dengan membuka lapangan kerja ke luar negeri.
Namun asa untuk memperkerjakan putra-putri Riau ke luar negeri masih terkendala izin operasional, yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
zxc1
Menurut Direktur PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata pihaknya sudha memiliki izin dari kementrian Tenaga kerja. Izin tersebut dikeluarkan Kemenaker setelah pihaknya melakukan pendaftaran di OSS.go.id, sesuai dengan saran pihak kementrian. "Kita sudah memiliki izin kementrian," ucap Yogi kepada Riau24gorup, Rabu (13/10).
Namun pihak BP2MI belum memberikan izin operasional, karena masih ada syarat yang belum dipenuhi sesuai dengan Peraturan Mentri nomor 5 tahun 2021. Dimana harus menyediakan deposit sebesar Rp 1,5 Miliar. "Menurut BP2MI kami harus memiliki surat izin perekrutan pekerja migram (SIP2MI) yang dikeluarkan BP2MI," ucap Yogi.