Atasi Penganguran di Riau, PT Bintang Mandiri Internasional Adukan Nasib ke Presiden Jokowi karena Aturan tak Sinkron antara PP dan Kepmen
Yogi menyatakan aturan ini bertentangan dengan Undnag-undang Ciptaker dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021, tentang pengiriman tanaga kerja ke luar negeri, sebagaimana diatur oleh sistem OSS.
zxc2
Karena hal ini Yogi mengaku akan mengadukan nasib perusahaannya ke Presiden, Ombusman RI, Gubenur Riau, kadis naker Riau, dan Ombusman RIau. "Kami melihat tidak adanya sinkronisasi anatra aturan dengan undang-undang, sehingga menyulitkan pengusaha untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri," imbuh Yogi.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 disebut untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan memiliki penyertaan modal awal sebesar Rp5 miliar dan menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Namun dalam sistem OSS persyaratan ini tidak disebutkan," kata Yogi.
Untuk saat ini menurut keterangan Yogi sudah ada lima negara yang mau menerima penempatan Pekerja Migran Indonesia nantinya. Seperti Hongkong, Rusia, Singapura, Turki, dan Selandia Baru. Nantinya para Pekerja Migran ini akan bekerja dalam sektor formal seperti restoran dan jasa pelayanan (hospitality) maupun SPA di negara Turki. Yogi katakan rata-rata bayaran Rp 15 - 20 juta per bulan. (gas)