Pria Kelantan Dihukum 15 Tahun Penjara dan Dihukum 10 Cambukan Karena Memperkosa Seorang Remaja Penyandang Cacat
Penyelidikan juga menemukan bahwa ada bekas air mata lama di alat kelamin korban. Sementara penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin, terdakwa tidak didampingi pengacara.
Abu Arsalnaa telah meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sebagai pelajaran bagi mereka yang bersedia melakukan kejahatan keji terhadap anak-anak mereka, atau dalam hal ini anak yang juga cacat fisik.
“Seharusnya terdakwa melindungi anaknya, bukan melakukan tindakan keji terhadap remaja tersebut,” kata Abu Arsalnaa.