Menu

Pria Kelantan Dihukum 15 Tahun Penjara dan Dihukum 10 Cambukan Karena Memperkosa Seorang Remaja Penyandang Cacat

Devi 12 Oct 2021, 10:43
Foto : WorldofBuzz
Foto : WorldofBuzz

RIAU24.COM - Seorang pria divonis 15 tahun penjara dan 10 cambukan di Pengadilan Sesi di Kota Bharu, Kelantan, karena memperkosa anaknya yang cacat, yang berusia 16 tahun. Berdasarkan laporan Berita Harian , pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan oleh seorang juru bahasa di hadapan Hakim Ahmad Bazli Bahruddin.

Menurut dakwaan, terdakwa diduga memperkosa putrinya ketika interaksi semacam itu dengannya tidak diizinkan menurut hukum, hukum agama, adat istiadat, atau dengan menikahinya.

Pelanggaran itu tampaknya dilakukan di sebuah kamar di sebuah rumah di Kuala Krai, sekitar pukul 23.59, 18 Agustus.

Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 376 (3) KUHP, yang membawa hukuman penjara delapan sampai 30 tahun dan 10 cambukan jika terbukti bersalah. Berdasarkan fakta kasus, korban yang tidak bisa menggerakkan kedua kakinya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh terdakwa pada Maret 2017, yaitu seminggu setelah kematian ibu tirinya.

Sejak saat itu, korban mengaku sering diperkosa oleh ayahnya, dengan insiden lebih dari 30 kali di kamar tidurnya.

Penyelidikan juga menunjukkan bahwa ada rekaman video tersangka memperkosa korban, yang direkam remaja melalui telepon genggamnya. Video itu dengan jelas menunjukkan bahwa insiden itu tidak disengaja.

Penyelidikan juga menemukan bahwa ada bekas air mata lama di alat kelamin korban. Sementara penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Abu Arsalnaa Zainal Abidin, terdakwa tidak didampingi pengacara.

Abu Arsalnaa telah meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa sebagai pelajaran bagi mereka yang bersedia melakukan kejahatan keji terhadap anak-anak mereka, atau dalam hal ini anak yang juga cacat fisik.

“Seharusnya terdakwa melindungi anaknya, bukan melakukan tindakan keji terhadap remaja tersebut,” kata Abu Arsalnaa.