Perdana, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).
Dilansir dari Okezone.com, Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.
Dia sendiri belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis. Ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politisi Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.