Menu

Perdana, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Muhammad Iqbal 11 Oct 2021, 11:33
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ).

Dilansir dari Okezone.com, Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 11 Oktober 2021.

Dia sendiri belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis. Ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politisi Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp 3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.