Bejat, Kakek di Kampar Cabuli Anak 9 Tahun Berulang Kali Hingga Trauma
"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka,"pungkasnya.
Dan sekitar pukul 08.00 wib pada hari Kamis, Tim berhasil menangkap MA alias KK tanpa perlawanan. Ketika itu pelaku diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih.
"Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka langsung digiring ke Polsek Kampar Hilir,"jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.