Menu

Bejat, Kakek di Kampar Cabuli Anak 9 Tahun Berulang Kali Hingga Trauma

Riko 8 Oct 2021, 15:27
MA pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi
MA pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi

RIAU24.COM - Bejat, begitu label yang layak diberikan pada Kakek di Kampar, Riau berinisial MA alias KK (69). Warga Desa Rantau Kasih ini tega mencabuli anak berusia 9 tahun berulang kali hingga korban trauma.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid S dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya laporan pencabulan anak dibawah umur tersebut. 

"Dan pelaku saat ini sudah ditangkap di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (7/10/2021),"katanya. Jumat 8 Oktober 2021.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari laporan EP, ibu kadung korban bahwa MA telah melakukan pencabulan pada anaknya yang baru berusia 9 tahun.

"Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir, maka perkaranya dilimpahkan ke Polsek Kampar kiri hilir,"terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, kata Kapolsek pelaku memang sudah berulang kali mencabuli korban, hingga korban mengalami trauma bila melihat pelaku.

"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka,"pungkasnya.

Dan sekitar pukul 08.00 wib pada hari Kamis, Tim berhasil menangkap MA alias KK tanpa perlawanan. Ketika itu pelaku diladang miliknya yang berlokasi di KM 72 Desa Rantau Kasih.

"Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka langsung digiring ke Polsek Kampar Hilir,"jelasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.