Minta Posisikan Diri sebagai Negarawan Saja, Kubu Moeldoko Tegaskan Mahfud MD Tak Ikut Campur Urusan Internal Demokrat
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD ditanya soal kisruh yang terjadi terkait Partai Demokrat (PD). Dia menilai gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa KLB yang dilakukan kubu Moeldoko seharusnya tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
zxc2