Begini Respon Istana Soal Listyo Sigit Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
Sebagaimana yang telah disampaikan Menkopolhukam, dia mengatakan presiden memiliki dasar hukum terkait kepegawaian ini.
"Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," jelasnya.