Begini Respon Istana Soal Listyo Sigit Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK
RIAU24.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan direkrut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dilansir dari Okezone.com, pernyataan ini disampaikan Listyo setelah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Salah satu pegawai yang akan direkrut adalah Novel Baswedan.
Mengenai hal itu, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan jika Presiden Jokowi langsung merestui permintaan Listyo.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata dia, Rabu, 29 September 2021.
Jika hal ini masih menjadi pro dan kontra, dia menyebutkan jika hal tersebut merupakan bagian dari berdemokrasi.
"Itulah gunanya demokrasi, kritik dan dialog, bisa menampung yang pro dan kontra, tapi kita tak bisa memaksakan kehendak bukan," ujarnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan Menkopolhukam, dia mengatakan presiden memiliki dasar hukum terkait kepegawaian ini.
"Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," jelasnya.