Menu

Interpelasi Formula E Tak Kuorum, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke BK

Ogas 29 Sep 2021, 10:19
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetiyo Edi M/CNNI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetiyo Edi M/CNNI

RIAU24.COM -  Berdasarkan tata tertib DPRD, dijelaskan bahwa usulan interpelasi akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E pada Selasa (28/9) harus disusun ulang imbas tidak terpenuhinya syarat kuorum rapat. Agenda paripurna kemarin mendengar penjelasan dari anggota dewan pengusul yakni Fraksi PSI dan PDIP.

zxc1
Rapat kemarin yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, tak memenuhi aturan tersebut lantaran hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Rapat ditunda setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya.

Berdasarkan jadwal, agenda rapat paripurna kemarin seharusnya berupa penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul.

Rapat paripurna rencananya akan berlanjut pada hari ini, Rabu (29/9). Rapat tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua