Interpelasi Formula E Tak Kuorum, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke BK
RIAU24.COM - Berdasarkan tata tertib DPRD, dijelaskan bahwa usulan interpelasi akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E pada Selasa (28/9) harus disusun ulang imbas tidak terpenuhinya syarat kuorum rapat. Agenda paripurna kemarin mendengar penjelasan dari anggota dewan pengusul yakni Fraksi PSI dan PDIP.
zxc1
Rapat kemarin yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, tak memenuhi aturan tersebut lantaran hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Rapat ditunda setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya.
Berdasarkan jadwal, agenda rapat paripurna kemarin seharusnya berupa penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul.
Rapat paripurna rencananya akan berlanjut pada hari ini, Rabu (29/9). Rapat tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi.
Setelahnya pada pukul 14.00 WIB, agenda dilanjutkan dengan menyusun jawaban atas pertanyaan PU fraksi-fraksi terhadap hak interpelasi.
Lalu pada Senin (4/10), rapat paripurna akan kembali digelar dengan agenda jawaban atas tanggapan para anggota DPRD DKI Jakarta dan persetujuan terhadap usul interpelasi.
Imbas dari paripurna kemarin, Prasetio dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ada tujuh fraksi yang melaporkan Prasetio yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB-PPP.
Pelaporan ini diketahui merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat Bamus pada Senin (27/9) kemarin.
"Tadi kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini, yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ujar Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
Baco mengatakan, Prasetio diduga telah melakukan malaadministrasi perihal undangan rapat bamus dan pelaksanaan paripurna yang digelar hari ini.
"Maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan, alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut ada surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi. Namun surat itu baru dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani oleh empat Wakil ketua DPRD DKI.
"Surat undangan itu, yang dibikin setelah (Bamus), surat undangan Bamus yang agendanya hanya 7. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BK Achmad Nawawi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan tujuh Fraksi itu.
"Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," katanya. (sumber_cnnindonesia.com)