Menu

Jangan Macam-macam, Di Negara Ini Kalau Ketahuan Gay Bisa Dihukum Mati

Amerita 27 Sep 2021, 09:17
ilustrasi
ilustrasi

Menjelang implementasinya, PBB memperingatkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 - yang diratifikasi oleh Brunei pada tahun 2006.
zxc2

Di tahun yang sama, Sultan Hassanal Bolkiah menyadari banyak pertanyaan dan salah persepsi terkait implementasi peraturan perundang-undangan yang disebut Perintah Hukum Pidana Syariah (SPCO).

Sebagai gantinya, Brunei akhirnya menerapkan hukum rajam bagi pelaku homoseksual dan perzinahan.

2. Yaman

Di Yaman, undang-undang menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara, tetapi pria gay yang sudah menikah menghadapi hukuman rajam. Wanita lesbian dipenjara hingga tiga tahun.

Sambungan berita: 3. Arab Saudi
Halaman: 123Lihat Semua