Jangan Macam-macam, Di Negara Ini Kalau Ketahuan Gay Bisa Dihukum Mati
RIAU24.COM - Hukuman untuk kejahatan menjadi gay di beberapa negara berakar pada interpretasi hukum Syariah.
Hukuman mati untuk tindakan gay berasal dari interpretasi orang terhadap Al-Qur'an, kitab suci Islam, dan Hadis, atau kisah-kisah sabda Nabi Muhammad.
Catatan berbeda tentang metode pembunuhan, dan catatan lain menyarankan hukuman yang lebih rendah untuk tindakan homoseksual, tergantung pada situasinya.
Baca juga: Xi Jinping Menyerukan Perdamaian Ukraina dan Gencatan Senjata Gaza Selama Kunjungan di Brasil
1. Brunei Darussalam
Pada 2019 lalu, Brunei sempat akan memberlakukan hukuman mati bagi homoseksualitas. Namun regulasi itu mendapat kecaman keras secara global.