Buntut Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Dicap Lari dari Tanggung Jawab: Tidak Sepatutnya Mengelak
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo dinilai lari dari tanggup jawab terkait pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut sejumlah pakar, urusan kepegawaian adalah bagian dari wewenang Presiden sebagai pemimpin tertinggi.
Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai Jokowi, sebagai pimpinan tertinggi, seharusnya tak lari dari tanggung jawab dan tetap bisa menertibkan pimpinan KPK.
"Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," ujar Azyumardi dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (16/9).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menjelaskan Jokowi mempunyai wewenang untuk melantik dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"(Presiden) lari dari tanggung jawab persisnya. Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata Feri.