Buntut Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Dicap Lari dari Tanggung Jawab: Tidak Sepatutnya Mengelak
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai pernyataan Jokowi itu memperlihatkan inkonsistensi seorang pemimpin.
Mulanya, Jokowi menginstruksikan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Ujungnya, ia seolah melupakan pendapatnya tersebut.
"(Respons Jokowi) tidak konsisten dengan pidato pertama terdahulu ketika TWK digugat banyak pihak karena tidak relevan," ucap Sigit.
Atas peristiwa ini, Sigit menganggap KPK akan mengalami kemerosotan atau involusi, dengan pemberantasan korupsi yang bakal mencapai tahapan regresi.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan pegawai KPK itu. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi