Jadi Buronan 20 Tahun, Penculik dan Pembunuh di China Ini Dihukum Mati dan Hartanya Disita Negara
RIAU24.COM - Pengadilan di China memvonis hukuman mati terhadap seorang pelaku pembunuhan. Perempuan LaonRongzhi sempat buron selama 20 tahun dan akhirnya tertangkap lalu disidang oleh Pengadilan Tinggi Jiangxi, China.
Dilansir dar Okezone, pihak pengadilan tingkat banding itu juga memvonis Lao Rongzhi dengan mencabut hak politik serta seluruh harta kekayaannya untuk disita.
Lao kemudian ajukan banding atas putusan tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media di China, Minggu (12/9/2021).
Pengadilan menyebut Lao terbukti bersalah melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan berencana, menculik, dan merampok selama 1996-1999. Dalam putusannya itu majelis hakim sebut Lao melakukan kejahatan bersama bekas teman prianya Fa Ziying.
Mereka mencari sasaran di tempat-tempat hiburan. Temannya itu, Fa bertindak sebagai eksekutor. Selama itu, pasangan tersebut terlibat perampokan, penculikan, dan pembunuhan di Nanchang (Provinsi Jiangxi), Wenzhou (Zhejiang), Changzhou (Jiangsu), dan Hefei (Anhui). Bahkan tujuh orang tewas akibat serangkaian kejahatan mereka.
Fa yang tertangkap pada 1999 divonis mati dan telah dieksekusi setahun kemudian. Lao kemudian buron dan menggunakan identitas palsu. Tetapi akhirnya ditangkap di Provinsi Fujian pada 28 November 2019. Dalam pelarian, Lao berkedok sebagai guru sekolah dasar di Jiangxi.