Menu

Disdukcapil Kuansing Lakukan Perekaman KTP-el Keliling, Ini Lokasinya

Replizar 9 Sep 2021, 08:51
Kadis Dukcapil Kuansing, HM Reffendi Zukman AP M.Si
Kadis Dukcapil Kuansing, HM Reffendi Zukman AP M.Si

Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki akte kelahiran, yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Akte kelahiran berwarna kuning, agar dapat mengumpulkan Akta kelahiran tersebut, guna untuk di Online kan atau Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK) dengan persyaratan yaitu :
1. Foto Copy Kartu Keluarga

2. Foto Copy Akta Kelahiran
3. Foto Copy Ijazah/bagi yang memiliki.

Selanjutnya, dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP-el di Kuansing, persyaratannya adalah : 
1. Foto Copy Kartu Keluarga

Halaman: 234Lihat Semua