Disdukcapil Kuansing Lakukan Perekaman KTP-el Keliling, Ini Lokasinya
Sementara bagi masyarakat yang telah memiliki akte kelahiran, yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Akte kelahiran berwarna kuning, agar dapat mengumpulkan Akta kelahiran tersebut, guna untuk di Online kan atau Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK) dengan persyaratan yaitu :
1. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Ijazah/bagi yang memiliki.
Selanjutnya, dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP-el di Kuansing, persyaratannya adalah :
1. Foto Copy Kartu Keluarga